Kuta, Badung (ANTARA News) - Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan Perhubungan Udara menyatakan bahwa Indonesia hanya bisa melakukan investigasi terkait insiden penumpang yang diduga mabuk di dalam penerbangan Virgin Australia.
Adapun menyangkut aspek penegakan hukum, hal itu berada di tangan pemerintah Australia.
"Kita sebagai negara tempat pendaratan hanya dapat melakukan investigasi untuk mengetahui motif yang terjadi," kata Kepala Sub-Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan Perhubungan Udara, Rico Richardo, yang ditemui di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Sabtu.
Dia menegaskan kewenangan penegakan hukum terkait insiden tersebut berada di tangan pemerintah Australia, yaitu negara asal pelaku dan pesawat tersebut terdaftar.
"Karena dalam Konvensi Tokyo tahun 1963 tentang penerbangan, kewenangan penegakan hukum pidana hanya ada pada negara pendaftaran pesawat atau di Australia," imbuhnya.
Meskipun baru-baru ini konvensi itu telah dimodernisasi di Montreal, Kanada, Indonesia belum meratifikasi konvensi baru tersebut.
Apabila konvensi itu telah diakui dan diratifikasi, maka negara tempat pendaratan pesawat memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum.
"Tidak hanya Indonesia saja, semua negara belum meratifikasinya," ucapnya.
Untuk itu, hasil investigasi terhadap pilot, kopilot, awak kabin dan penumpang yang sempat diamankan petugas gabungan, akan segera diserahkan kepada negara asal pesawat tersebut.
Pemeriksaan terhadap para kru pesawat akan segera dilakukan dengan mengajukan pertanyaan terkait prosedur pelaksanaan program keamanan dan sertifikat operator udara.
Namun, ia enggan menyebutkan tempat para kru pesawat itu diperiksa.
Rico menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 terkait Penerbangan tidak bisa menjerat pelaku karena selain pesawat tersebut tidak terdaftar di wilayah kedaulatan Indonesia, pelaku melakukan pelanggaran di dalam pesawat berbendera asing.
Sementara itu, terkait ancaman deportasi pelaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Imigrasi.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014