Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa pemabuk di dalam pesawat Virgin Australia Matt Christoper (28) masih ditetapkan sebagai saksi dalam insiden yang sempat membuat dunia penerbangan panik.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, apabila menjadi tersangka, maka pria berkewarganegaraan Australia itu dijerat dengan pasal 412 Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan.
"Perbuatan yang membahayakan keamanan penerbangan itu bisa diancam dengan pasal 412," ucapnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik di Dinas Perhubungan terkait dengan penerapan pasal tersebut.
Polisi, saat ini belum bisa memeriksa Matt karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Trijata.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014