Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.

"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.

Baca juga: Polrestabes Palembang pakai metode SCI ungkap kasus pembunuhan siswi

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat kekerasan pada anak tahun 2024 mencapai 10.597 kasus.

Karakteristik pelaku kekerasaan seksual secara mayoritas adalah orang terdekat dengan korban.

Dian Sasmita mengatakan KPAI mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pelaku anak diperiksa.

Baca juga: Sosiolog: Terapkan peradilan anak tangani kasus pembunuhan siswi SMP

KPAI berharap pemerintah daerah (pemda) untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Sebelumnya Polrestabes Palembang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.

Keempat tersangka masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.

Baca juga: Sistem peradilan pidana anak wajib utamakan keadilan restoratif

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024