Jakarta (ANTARA) -
Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DSM (43), warga Bekasi karena mengancam anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau Binmas menggunakan senjata tajam jenis badik. 
 
Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Jakarta, Jumat, mengatakan, pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9).
 
Korban merupakan anggota Polsek Pulogadung berinisial Aiptu AS yang bertugas di wilayah Kelurahan Kayu Putih.
 
Menurut dia, peristiwa berawal ketika pelaku DMS tengah mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA. Sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.
 
Selanjutnya, pelaku turun dari kendaraan dan melakukan pengancaman kepada tukang parkir dan pengendara lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.

Baca juga: Polisi selidiki ancaman preman kepada anggota Siskomas di Pulogadung
Baca juga: Diteror bangkai ayam, KPU Jakarta Utara lapor polisi
 
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas datang untuk meminta pelaku menyimpan senjata tajam miliknya. Namun pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus.

"Pelaku kemudian dijatuhkan oleh Aiptu Agus dan diamankan," katanya.
 
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang disita ada dua bilah senjata tajam jenis badik dan golok," kata Suroto.
 
Hingga saat ini, pelaku DMS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung. Polisi masih mendalami motif pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap anggota polisi dan warga masyarakat.
 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024