AIS tidak hanya merupakan alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan kewajiban pengaktifan automatic identification system (AIS) kapal di wilayah perairan Indonesia.

"AIS tidak hanya merupakan alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan bahwa penguatan tersebut dilakukan salah satunya dengan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran Yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan" pada Kamis (5/9) di Cilacap, Jawa Tengah.

Antoni menegaskan pentingnya implementasi AIS di kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Ia mengatakan bahwa AIS bukan hanya merupakan alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal. Sistem ini sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan dan illegal fishing.

Lebih lanjut, Antoni menyampaikan bahwa peraturan mengenai kewajiban penggunaan AIS diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 dan SE DJPL No 18 Tahun 2024.

AIS sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan, narkoba, dan illegal fishing. Data yang dikirimkan melalui AIS juga mempermudah kegiatan SAR (Search and Rescue) dan investigasi kecelakaan kapal. Bagaimana AIS mendukung navigasi yang aman bagi kapal-kapal.

"Kita harus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan AIS dan meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menggarisbawahi pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasi pengawasan AIS.

Menurutnya, dalam meningkatkan fungsi pengawasan AIS, diperlukan peran serta dari berbagai kementerian dan lembaga.

"Operasi seperti Operasi Pandawa dan Trident yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Syahbandar telah membuktikan efektivitas kolaborasi dalam pengawasan kepabeanan,” jelas Budi.

Pengawasan AIS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui AIS Base Station secara Terrestrial di Vessel Traffic services (VTS) dan Staisun Radio Pantai (SROP) di Distrik Navigasi dan secara Satellite di Maritime Coordination center (MCC).

Pengawasan kapal-kapal tersebut selanjutnya juga dilakukan oleh Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai serta penyampaian informasi dan koordinasi dari kementerian Lembaga lainnya.

Untuk pelanggaran terhadap kewajiban AIS tersebut dilakukan oleh Port State Control dan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di Kantor Syahbandar terkait.

Budi juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban AIS akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sinergi antar stakeholder sangat diperlukan untuk menciptakan pelayaran yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan," imbuh Budi.

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Dian Nurdiana menyampaikan bahwa kegiatan Seminar Nasional itu diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri pelayaran.

"Ada empat agenda utama dalam seminar ini, termasuk penandatanganan perjanjian kerjasama antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan dengan berbagai stakeholder terkait guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," kata Dian.

Seminar diinisiasi oleh Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi di bidang pelayaran dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penggunaan AIS guna memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: Kemenhub gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal
Baca juga: Kemenhub lakukan mentoring pejabat pemeriksa kelaikan kapal asing


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024