Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko (57) dijatuhi pidana satu tahun delapan bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima travel cek Rp250 juta sebagai hadiah dari BNI atas keberhasilan penyidikan kasus BPD Bali. "Menyatakan terdakwa Samuel Ismoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa siang. Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara yang lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ismoko tidak terbukti melakukan pidana korupsi dalam dakwaan primer (pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana) melainkan dakwaan subsider yaitu pasal 11 UU No31/1999 jo UU No 20/2001. Dalam pemeriksaan perkara yang melibatkan keterangan 20 saksi dan keterangan terdakwa itu, Majelis Hakim menilai bahwa pembuktian unsur-unsur dakwaan primer tidak terbukti seluruhnya. Majelis menilai, tidak dilaporkannya hasil penjualan tujuh bidang tanah di Cilincing dan penerimaan uang 350 ribu dolar AS oleh bawahan Ismoko (Kanit II Kombes Irman Santosa) telah menggugurkan unsur bersama-sama atau penyertaan (pasal 55 KUHP) dalam dakwaan primer karena terlihat tidak ada koordinasi antara Irman dan Ismoko. Ismoko, menurut Hakim, terbukti menerima delapan lembar travel cek senilai Rp200 juta dari BNI dan dua lembar travel cek senilai Rp50 juta dari atasannya. Travel cek senilai Rp50 juta itu juga berasal dari BNI yang jumlah totalnya Rp1,250 miliar yang diberikan kepada Bareskrim sebagai bantuan operasional atas keberhasilan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI. Pada saat didengar keterangannya, Ismoko yang mengakui travel cek itu sebagai hadiah atas keberhasilan penyidikan BPD Bali dan telah mencatat serta menyerahkan pada Juru Bayar Dit Eksus II Bareskrim, Nurleli untuk kemudian digunakan dalam operasional kerja. "Hadiah dari BNI itu hanya dicatatkan tapi tidak dibukukan secara bertanggungjawab," kata Hakim lagi. Dalam salah satu poin putusannya, Majelis Hakim memerintahkan uang Rp250 juta yang disita dan dijadikan barang bukti itu dikembalikan pada negara cq BNI. Dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai perbuatan Ismoko yang melanggar pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 sebagai hal yang memberatkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006