Penangkapannya pada Jumat (25/4) pukul 17.00 WIB di Komplek Yadara-PJKA, Babarsari, Catur Tunggal, Sleman, DI Yogyakarta. Ditangkap oleh Kejagung bersama Kejati Jateng dan Kejati DIY,"

Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung, Jumat, menangkap mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Bambang Guritno yang menjadi buron korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp3,5 miliar.

"Penangkapannya pada Jumat (25/4) pukul 17.00 WIB di Komplek Yadara-PJKA, Babarsari, Catur Tunggal, Sleman, DI Yogyakarta. Ditangkap oleh Kejagung bersama Kejati Jateng dan Kejati DIY," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan yang bersangkutan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ambarawa sejak Maret 2011.

Dikatakan, mantan bupati itu sudah menjadi terpidana berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009, tanggal 21 April 2010.

"MA menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," katanya.

Sementara itu, sampai sekarang kejaksaan telah melaksanakan pengamanan DPO kasus tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana umum baik yang masih berstatus tersangka, terdakwa hingga terpidana.

Sejak Juni 2011 sampai 17 April 2014, sebanyak 167 DPO diamankan.

Pada 2011 sebanyak 8 orang, 2012 50 orang, 2013 65 orang, dan 2014 44 orang. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014