Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum yang menarik pada hari Kamis (5/9) telah diwartakan di kanal Hukum, mulai dari pertukaran buronan pemerintah Filipina hingga KPK menyatakan Kaesang tidak ada kewajiban lapor soal gratifikasi.

Berikut sejumlah berita yang masih menarik untuk disimak kembali menemani pagi hari Anda.

Divhubinter: Pertukaran Alice dengan Gregor Haas sedang dibicarakan

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya tengah dalam pembicaraan dengan pemerintah Filipina terkait dengan pertukaran Alice Guo dengan buronan utama BNN Gregor Johann Haas.

"Itu bagian pembicaraan. Insyaallah, akan terlaksana dengan proses dan waktu yang mana saat ini sedang dikerjakan dan kita tunggu nanti hasilnya," kata Irjen Pol. Krishna Murti ketika ditemui usai menyerahkan Alice Guo kepada pemerintah Filipina yang diwakili oleh Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini

Imigrasi deportasi dua WN Inggris yang ikut demo di Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara (WN) Inggris, BJL dan BTS, karena kedapatan melakukan orasi pada demonstrasi ojek daring di Jakarta pada Kamis (29/8).

"Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

Baca beritanya di sini


MK tuntaskan 308 perkara perselisihan hasil Pemilu 2024

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi telah memutus 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 dan memprediksi PHPU kepala daerah akan mencapai 324 perkara.

"Pada PHPU 2024 lalu, MK telah memutus perkara PHPU sebanyak 308 putusan yang terdiri atas 306 putusan PHPU Legislatif serta dua putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini


Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA

Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai Gazalba telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama.

Selengkapnya di sini

KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi

Serang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Berita selengkapnya klik di sini
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024