Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk mengusut keterlibatan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamid Awaluddin, dalam pengadaan segel Pemilu Presiden (Pilpres) I dan II, karena putusan pengadilan menyatakan unsur korupsi dalam pengadaan segel Pilpres I dan II tidak terbukti."Bagi kami, ini sulit dengan adanya putusan pengadilan. Yang dibilang rapat itu kan untuk Pilpres I dan II, tetapi unsur-unsur korupsinya sendiri menurut pengadilan tidak terbukti," kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa.Dalam amar putusan pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Anggota KPU, Daan Dimara, dalam kasus pengadaan segel Pemilu 2004, majelis hakim yang diketuai oleh Gus Rizal menyatakan Daan hanya bertanggungjawab untuk pengadaan segel Pemilu Legislatif.Sedangkan, untuk pengadaan segel Pilpres I dan II, majelis hakim menyatakan pengadaannya telah ditentukan oleh rapat pada 14 Juni 2004 yang dipimpin oleh Hamid Awaluddin.Namun, dalam amarnya, majelis menyatakan bahwa unsur korupsi dalam pengadaan segel Pilpres I dan Pilpres II tidak terbukti.Untuk itu, Tumpak mengatakan, KPK harus terlebih dahulu mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) pengadilan tipikor yang menyatakan bahwa unsur korupsi dalam pengadaan segel Pilpres I dan Pilpres II tidak terbukti."Tentunya, kita akan ajukan upaya hukum banding dulu terhadap putusan ini. Kami telah mengkaji dan sejauh ini masih itu hasilnya," ujarnya.Ia menambahkan, untuk mengaitkan Hamid dalam kasus korupsi pengadaan segel Pemilu 2004, seharusnya pengadaan segel Pilpres I dan Pilpres II dinyatakan memenuhi unsur korupsi oleh pengadilan, karena Hamid dikatakan memimpin rapat pada 14 Juni 2004 untuk pengadaan segel Pilpres I dan Pilpres II."Seharusnya itu terbukti, sehingga ini bisa dikaitkan sebagai orang secara bersama-sama atau orang yang menganjurkan perbuatan itu dilakukan," tutur Tumpak.Ia menambahkan, kesulitan KPK untuk membuktikan unsur korupsi dalam pengadaan segel Pilpres I dan Pilpres II, sehingga dapat digunakan untuk membuktikan keterlibatan Hamid dalam tindak pidana korupsi, diharapkan dapat diatasi melalui putusan banding yang diajukan oleh KPK. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006