Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan meninggalnya tahanan akibat kekerasan di tempat penahanan seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tempat penahanan di bawah kewenangan Kepolisian.

“Kematian seseorang dalam ruang penahanan yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab negara akibat tindak kekerasan, baik dari sesama tahanan maupun aparat, jelas merupakan pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Komnas HAM kembali menyoroti hal ini merespons insiden diduga pengeroyokan di Rutan Kelas I Depok yang menyebabkan meninggalnya satu orang berinisial RA, akhir Agustus lalu. Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM tengah meminta keterangan dari pihak terkait atas insiden tersebut.

Terkait permasalahan itu, Komnas HAM merekomendasikan lima hal agar menjadi perhatian pemerintah, terutama Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM

Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan lembaga penahanan. Evaluasi mencakup prosedur keamanan, pengawasan, serta perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan.

“Tujuan utama evaluasi adalah untuk mengidentifikasi kelemahan sistemis dan memastikan perlindungan hak-hak dasar tahanan,” kata Atnike.

Kedua, menguatkan mekanisme pengawasan kondisi tahanan maupun tempat penahanan serta menyelesaikan masalah lain, seperti rutan penuh sesak (overcrowded) yang meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.

Ketiga, menjalankan penegakan hukum yang adil, transparan, dan memastikan tidak terjadi kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan masalah serupa terus berulang.

Keempat, Komnas HAM mendorong adanya mekanisme perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban, agar merasa aman untuk melapor atau memberi kesaksian tentang kekerasan yang terjadi.

Kelima, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT). Ratifikasi tersebut dinilai sebagai komitmen mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan.

“Ratifikasi ini memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi hak-hak tahanan dan warga binaan,” kata Atnike.

Ketua Komnas HAM menekankan pula insiden kekerasan di tempat penahanan agar tidak dapat dipandang sebagai masalah individual atau kasus per kasus.

Menurut dia, hal itu merupakan masalah sistemis yang membutuhkan reformasi menyeluruh dalam kebijakan, prosedur, dan budaya kerja di lembaga-lembaga penahanan di seluruh Indonesia.

“Komnas HAM akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa rekomendasi ini diimplementasikan secara efektif demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia,” ujar Atnike.


Baca juga: Komnas HAM desak polda evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar
Baca juga: Komnas HAM antisipasi manipulasi hasil penggalian jenazah Afif Maulana

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024