"Saya sedih, hati saya menangis. Kenapa dulu jaksa mengatakan Budi Said sebagai korban, tapi sekarang Budi Said malah menjadi terdakwa untuk masalah yang sama,"
Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum pengusaha Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung kliennya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Pasalnya, kata dia, dalam perkara sebelumnya dengan permasalahan yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai korban.

"Saya sedih, hati saya menangis. Kenapa dulu jaksa mengatakan Budi Said sebagai korban, tapi sekarang Budi Said malah menjadi terdakwa untuk masalah yang sama," ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, ia menuturkan pelaku kriminal yang ditetapkan, yakni Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Maka dari itu, menurut dia, dakwaan jaksa kali ini bertolak belakang dengan perkara perdata sebelumnya, di mana Budi Said telah dinyatakan menang sampai tingkat peninjauan kembali (PK).

Dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9), Hotman mengaku sulit membongkar lebih jauh kasus yang menimpa Budi Said lantaran saksi yang dihadirkan, yaitu Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam Tbk Yosep Purnama, lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan dirinya, antara lain terkait dengan eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum Antam untuk menyerahkan emas 1,1 ton emas kepada Budi Said, yang juga dikenal sebagai orang superkaya atau Crazy Rich Surabaya.

Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait dengan surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut Budi Said saat ini, yang dahulu sudah pernah dilaporkan oleh pihak Antam dan telah diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur.

"Pernyataan saksi kami ragukan karena pada perkara perdata dan pidana sebelumnya, saksi menerangkan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Budi Said dan sudah sesuai faktur Antam," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024