"Salah satu upaya kami memastikan bahwa usia penyelenggara di tingkat KPPS agar tidak melebihi 50 tahun,"

Malang Raya (ANTARA) - Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Insan Qoriawan mengupayakan agar para calon pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak melebihi usia 50 tahun.

Insan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyatakan langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya KPPS yang mengalami sakit saat bertugas.

"Salah satu upaya kami memastikan bahwa usia penyelenggara di tingkat KPPS agar tidak melebihi 50 tahun," kata Insan.

Oleh karena itu, Insan pun berharap kepada seluruh anak muda di Jawa Timur banyak yang terlibat secara langsung pada pesta demokrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

"Untuk KPPS kami menginginkan sebanyak mungkin pemuda, khususnya dari mahasiswa ikut mendaftar," ujarnya.

KPU Jawa Timur menjadwalkan pembukaan pendaftaran KPPS dilaksanakan minggu kedua pada Oktober 2024.

Total kebutuhan KPPS pada Pilkada 2024 mencapai 425.166 orang. Total ada 60.738 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

"Tetapi kalau jadwal tanggal belum keluar. Kalau untuk per TPSnya itu dijaga tujuh KPPS," katanya.

Insan menyatakan meski calon KPPS yang diinginkan kriterianya adalah anak muda, tetapi KPU setempat tetap melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran.

KPU Jawa Timur sudah meminta lembaga serupa di tingkat kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah (pemda) untuk penentuan lokasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS.

"Kami tidak bisa memastikan setiap orang sehat sampai dengan hari H, tetapi kami berupaya merekrut orang dalam kondisi sehat," tuturnya.

Selain itu, pihaknya sedang menyusun mekanisme kerja untuk mengantisipasi adanya KPPS yang mengalami kelelahan saat bertugas.

"Kami membagi pekerjaan tidak hanya pada satu orang, tetapi distribusi sesuai tanggung jawab masing-masing sehingga tidak ada yang overload menangani pekerjaan," ucapnya.

Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024