Melalui kesempatan workshop dengan para wartawan hari ini, kami mencoba memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi keliru itu
Palembang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui perwakilan di Sumatera Selatan meluruskan pandangan keliru publik atas rekomendasi hasil pemeriksaan auditornya terhadap pengelola keuangan negara yang menyebutkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebuah prestasi pemerintah daerah, padahal itu suatu keharusan.
"Rekomendasi hasil pemeriksaan auditor BPK yang menyebutkan opini WTP bukan prestasi pemda, tetapi sebuah gambaran pengelola keuangan negara suatu pemda atau entitas pengelola keuangan negara lainnya seperti badan layanan umum, RS/RSUD, dan BUMN/BUMD," kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan Andri Yogama, di Palembang, Kamis.
Dalam acara 'workshop media' BPK bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Andri Yogama menjelaskan bahwa selama ini berkembang persepsi di masyarakat bahwa capaian opini WTP menjadi suatu kebanggaan atau prestasi pemda dan entitas pengelola keuangan negara lainnya.
"Melalui kesempatan workshop dengan para wartawan hari ini, kami mencoba memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi keliru itu," ujarnya.
Menurut dia, pemda dan entitas pengelola keuangan negara sudah seharusnya ketika diperiksa auditor BPK tidak ditemukan penyelewengan atau kecurangan pengelolaan keuangan negara sehingga mendapat rekomendasi berupa opini WTP.
Baca juga: Komisi V DPR apresiasi Kemendes PDTT raih opini WTP 8 kali beruntun
Baca juga: BPK: Opini WTP tingkatkan kepercayaan publik
Entitas pengelola keuangan negara yang memperoleh opini WTP bukan berarti bebas dari temuan peyimpangan pengelolaan keuangan negara, ada juga yang masih ditemukan penyimpangan tetapi temuannya masih bisa dikoreksi dan persentasenya kecil.
Sedangkan bagi pemda atau entitas pengelola keuangan negara yang ditemukan 'kecurangan' yang cukup besar akan diberikan rekomendasi opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya bahkan diminta mengembalikan sejumlah uang yang ditemukan pengelolaannya dinilai tidak sesuai ketentuan, kata Andri.
Sementara Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Sumsel Antonio Inoki pada kesempatan itu menambahkan jika entitas pengelola keuangan negara yang diminta mengembalikan kerugian negara sanggup mengembalikan sejumlah temuan BPK maksimal selama 60 hari dari penetapan rekomendasi auditor, kasusnya dianggap selesai.
Begitu sebaliknya, jika tidak sanggup mengembalikan keuangan negara hingga batas waktu yang ditetapkan, auditor BPK menyerahkan kasus temuan penyimpangan keuangan negara dari suatu instansi pemda atau entitas lainnya ke aparat penegak hukum, jelas Pemeriksa Ahli Madya Antonio Inoki.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024