..., yang bersangkutan ini dari intelegensinya cukup rendah sehingga berpotensi mendapatkan tekanan.
Cirebon (ANTARA) -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky atas nama Sudirman sudah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, dengan kondisi aman.
 
"Secara fisik Sudirman kondisinya sehat, tetapi memang perlu dicek kembali berkaitan dengan medisnya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Cirebon, Kamis.
 
Sebelumnya, kata dia, terpidana ini sempat ditempatkan di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung karena dipinjam oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dengan pengembangan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
 
Suparyati menjelaskan bahwa LPSK sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada ketujuh terpidana. Namun, khusus Sudirman, diberikan perlindungan tambahan berupa dukungan rehabilitasi psikologis.
 
LPSK menilai perlindungan tambahan ini sangat penting, mengingat terpidana tersebut memiliki tingkat intelegensi yang rendah dan dikhawatirkan akan mendapatkan tekanan saat memberikan keterangan yang tidak sesuai.
 
"Kenapa kami ajukan Sudirman? Karena seperti yang kita tahu dari rangkaian prosesnya, yang bersangkutan ini dari intelegensinya cukup rendah sehingga berpotensi mendapatkan tekanan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina mengajukan PK ke PN Cirebon
Baca juga: Peradi siapkan 50 saksi untuk sidang PK kasus Vina di PN Cirebon
 
Ia menekankan bahwa perlindungan kepada para terpidana berdasarkan hasil penelitian dan asesmen forensik oleh LPSK.
 
Selain itu, pihaknya juga meyakini ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses peradilan terhadap para terpidana yang terjadi pada tahun 2016.
 
Atas dasar tersebut, lanjut dia, LPSK bekerja sama dengan pihak lapas untuk memastikan keselamatan para terpidana, termasuk Sudirman yang saat ini sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky.
 
"Berhubungan Sudirman juga nanti sebagai pemohon yang mengajukan PK, kami memberikan pengawalan dalam persidangan. Namun, kami menghargai proses hukum ini," tuturnya.
 
Sementara itu, Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum Sudirman, mengatakan bahwa sidang PK perdana kliennya itu rencananya pada tanggal 25 September 2024 di PN Cirebon.
 
Dikatakan pula bahwa tim kuasa hukum akan berupaya agar persidangan Sudirman dapat disatukan dengan keenam terpidana lainnya yang kini sedang menjalani proses tersebut.
 
"Kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya," kata dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024