Bandung (ANTARA) - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan sebanyak 41 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Provinsi Jawa Barat.

"Pemeriksaan kesehatan diikuti empat paslon gubernur dan 37 paslon kepala daerah dari 13 kota kabupaten yaitu Purwakarta, Subang, Kota Bandung, Banjar, Cianjur, Kabupaten Bandung, Majalengka, Pangandaran, Bandung Barat, Indramayu, Sukabumi, Kuningan dan Garut," kata Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi di Bandung, Kamis.

Rachmim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan bahwa seluruh bakal pasangan calon kepala daerah itu bisa mengikuti dan bertarung di Pilkada Serentak 2024.

“Alhamdulillah kami umumkan, semua calon-calon ini bisa mengikuti dan bertarung di pilkada. Insya Allah semua kesehatannya cukup baik, tapi ada beberapa yang kami perdalam," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan MRI, kata dia, seluruh pasangan bakal calon kepala daerah ini dari segi psikis maupun jasmaninya dinilai baik.

“Tapi ada yang kami perdalam sedikit karena kami harus memastikan. Misalnya kalau ada gejala, tidak hanya dengan pemeriksaan biasa seperti torak foto saja. Tapi kami perlukan beberapa pakai MRI dan itu hasilnya Alhamdulillah baik, tidak ada yang mengkhawatirkan," ujarnya.

Baca juga: Algoritma: Banyaknya calon tunggal pilkada karena kos politik tinggi

Menurutnya, pemeriksaan masing-masing pasangan calon berjalan lancar dan berlangsung sekitar delapan sampai sepuluh jam untuk memeriksa semua aspek kesehatan jasmani serta rohani.

“Diharapkan mereka bisa menjalankan tugas secara optimal dan penuh tanggung jawab saat terpilih nanti,” kata Rachim.

Lebih lanjut, dia menyebutkan RSHS Bandung melibatkan 25 dokter spesialis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 41 paslon yang mengikuti Pilkada tersebut.

"Untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan, RSHS membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga non medis. Tugas tim pemeriksa, menyusun rencana kerja, melaksanakan pemeriksaan, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada KPU yang selambat-lambatnya diumumkan lima hari setelah dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Kampus pengawasan partisipatif implementasi Tri Dharma

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024