Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak berusia 13 tahun sebagai korban di Sumenep, Madura, agar hak-hak korban dilindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Kami ingin menekankan bahwa yang terpenting saat ini selain mengawal proses hukum adalah memberikan layanan yang dibutuhkan dan pemenuhan hak-hak korban, terlebih korban masih usia anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus ini, pelaku J (41), seorang kepala sekolah SD, dan E (41), ibu kandung korban, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

"Kami turut prihatin dan sedih terhadap kejadian yang menimpa korban. Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memastikan akan mengawal kasus ini bekerja sama dengan stakeholder terkait, yakni UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep, serta pihak kepolisian," kata Nahar.

Kejadian miris ini terungkap dari laporan ayah korban pada 26 Agustus 2024.

Ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan ibu korban mendapat kabar dari keluarga bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh J dengan dibantu oleh tersangka lain, yakni ibu korban.

Ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Berkat gerak cepat polisi, pelaku J kini sudah diamankan di kepolisian setempat, sementara terlapor E juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga memiliki hubungan asmara dan tersangka E dijanjikan akan diberikan motor oleh tersangka J.

Baca juga: KemenPPPA kecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak

Baca juga: KPPPA: Hukuman pelaku kekerasan seksual anak Sumenep agar diperberat

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024