Kami akan tetap mengawasi dan memastikan tidak ada yang dikurangi atau ditambahi."

Surabaya (ANTARA News) - Proses penghitungan manual dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum Legislatif yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya, selama dua hari ini dipindah ke Kantor KPU Jatim karena melebihi jadwal yang sudah ditentukan.

"Ruangan yang kami sewa untuk rapat pleno terbuka hanya sampai Jumat (25/4) siang. Artinya, jika belum selesai maka kami akan pindah ke kantor," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, di sela proses rekapitulasi, Jumat dini hari.

Proses rapat pleno terbuka sedianya dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (23/4) dan Kamis (24/4). Namun penghitungan ternyata membutuhkan waktu lama maka prosesnya molor.

Hingga penutupan sementara hari kedua pukul 01.00 WIB dini hari tadi, proses penghitungan masih menyelesaikan 24 daerah. Hal ini berarti menyisakan 14 daerah lagi dan akan diselesaikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pada Jumat pagi masih dilanjutkan penghitungan di Hotel Singgasana. Kemudian, pukul 14.00 WIB pindah ke kantor di Jalan Raya Tenggilis 1 Surabaya," kata Anam.

Komisioner Divisi Teknis dan Data tersebut mengakui proses penghitungan tidak mudah dan harus dilakukan secara teliti, sehingga tidak menimbulkan protes.

"Meski di luar jadwal, tapi karena belum tuntas maka tetap akan dilanjutkan sampai 38 KPU daerah selesai," kata mantan Komisioner KPU Kota Surabaya tersebut.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto, mengaku tak mempermasalahkan proses rekapitulasi di luar jadwal yang sudah ditentukan.

"Karena belum selesai semua, jadi harus diselesaikan sampai tuntas. Apalagi penghitungan di KPU RI juga segera dilaksanakan," katanya.

Begitu juga terkait pemindahan lokasi penghitungan. Menurut dia, selama dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat maka bukan merupakan sebuah permasalahan.

"Kami akan tetap mengawasi dan memastikan tidak ada yang dikurangi atau ditambahi," kata dia. (FQH/T007)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014