“Kami dari Kompolnas mengapresiasi dan sikap tegas putusan yang maksimal, karena diharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dengan masalah narkoba,”
Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah tegas DivPropam Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

“Kami dari Kompolnas mengapresiasi dan sikap tegas putusan yang maksimal, karena diharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dengan masalah narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Makopolda Kepri, Kota Batam, Kamis.

Purnawirawan Polri itu mengatakan tiga oknum Satnarkoba Polresta Barelang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi etik itu, kata dia, dijatuhkan kepada tiga perwira Satnarkoba Polresta Barelang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

Ketiga perwira itu, di antaranya Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, Iptu SP dan Ipda FA.

“Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat kompol, iptu dan ipda. Dan putusan dari sidang kode etik tersebut adalah PTDH. Meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” kata Benny.

Benny menyebut, pihaknya masih melakukan supervisi kepada Polda Kepri untuk proses 7 personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang etik.

“Sekarang sedang proses sidang kode etiknya, sedang berjalan dan nanti kita tunggu hasil putusannya,” kata dia.

Setelah sidang etik terhadap 3 perwira Satnarkoba Polresta Barelang itu, lanjut Benny, proses penyidikan pidana juga sudah berjalan. Dengan pemeriksaan sejumlah pihak, dan mendapat asistensi dari Ditnarkoba Bareskrim polri.

Menurut dia, Dirnakoba Bareskrim Polri sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang dikenakan.

“Beberapa arahan dari Bareskirm ditindaklanjuti yang berkaitan dengan teknis serta penerapan pasal yang disangkakan,” kata Benny.

Terpisah Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang berproses.

Dia menyebut, penyidikan kasus ini akan mencakup semua aspek, baik dari sisi etik maupun pidana.

“Penyidikan apalagi yang menyangkut masalah hukum dari semua aspek akan kami dalami,” katanya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024