Harga bahan bakar di Indonesia adalah tertinggi di ASEAN, sekitar 28 persen
Jakarta (ANTARA) - CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia Tony Fernandes mengungkapkan biaya bahan bakar pesawat di Indonesia memiliki tarif sekitar 28 persen lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
“Harga bahan bakar di Indonesia adalah tertinggi di ASEAN, sekitar 28 persen,” ujar Tony dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis.
Bahkan, menurutnya tarif avtur di Indonesia terbilang lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Ia menilai minimnya kompetisi penyedia avtur menjadi di Indonesia menjadi faktor penyebabnya.
Hal tersebut lantas diakui turut berimbas pada biaya operasional maskapai yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat penerbangan domestik di Indonesia dibandingkan dengan negara lainnnya.
Bila dibandingkan dengan Malaysia, terdapat beberapa pemasok avtur dari perusahaan berbeda, sementara Indonesia masih dipasok sepenuhnya oleh PT Pertamina.
“Bila hanya ada satu di Indonesia, mereka dapat mengenakan biaya yang mereka inginkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti salah satunya adalah pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di Tanah Air yang dikenakan dua kali untuk bahan bakar, khususnya untuk penerbangan domestik sebesar 11 persen.
Hal lain yang ingin disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan adalah soal pembatasan tarif maskapai.
“Pembatasan tarif membuat tarif menjadi lebih mahal,” ujarnya pula.
Ia pun mengusulkan agar pembatasan tarif batas maskapai dihapuskan sehingga rerata tarif tiket pesawat dapat secara otomatis menurun, hal ini berkaca dengan negara Malaysia, Filipina dan Thailand yang tidak menerapkan pembatasan tarif sehingga tarif penerbangan terbilang rendah.
Baca juga: Kemenparekraf ungkap harga avtur dan armada picu tiket domestik mahal
Baca juga: Menko Luhut bidik keuntungan Rp12 triliun dari avtur ramah lingkungan
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024