Rancangan undang-undang (RUU) ini mubazir karena yang sudah diatur, diatur lagi. Di lain pihak, soal pertimbangan, kelembagaan, atau lintas sektoral, belum terjawab,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan--yang saat ini masih dibahas di Komisi II DPR RI--mubazir karena tidak memiliki komitmen terhadap reformasi agraria.
"Rancangan undang-undang (RUU) ini mubazir karena yang sudah diatur, diatur lagi. Di lain pihak, soal pertimbangan, kelembagaan, atau lintas sektoral, belum terjawab," katanya di sela-sela seminar nasional "Quo Vadis RUU Pertanahan" yang digelar Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, Kamis.
Seminar tersebut menghadirkan para pembicara, yakni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy, Aryani (notaris/PPAT), Gunawan (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Aris Swantoro (akademisi), dan Eddy M. Leks (pengacara/konsultan Hukum).
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyatakan bahwa RUU Pertanahan yang kini masih menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR RI harus dipertegas karena banyak hal yang menimbulkan kebingungan, terlebih bagi para pengusaha pengembang perumahan di Indonesia.
"RUU Pertanahan ini juga harus mengikuti perkembangan zaman. Ada beberapa hal yang di dalamnya (RUU) tidak applicable," katanya.
Menurut Eddy penentuan luasan lahan semestinya juga harus melibatkan pemerintah daerah.
Otonomi daerah, kata dia, juga memiliki aturan-aturan tersendiri yang tentunya memiliki "benefit" di daerahnya masing-masing.
"Bisa saja (luasan lahan) diberikan ke pemerintah daerah yang sekarang masing-masin ingin mengembakan daerah mereka masing-masing dengan baik," katanya.
Sementara itu, siaran pers seminar tersebut menyebutkan kebijakan yang realistis untuk ditempuh adalah melakukan penundaan pengesahan RUU Pertanahan guna dilakukan penyempurnaan. Pasalnya, RUU tersebut masih ada beberapa ketimpangan antara kepentingan masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah.
Seminar Quo Vadis RUU Pertanahan merekomendasi pembahasan RUU Pertanahan di DPR RI harus mendapatkan perhatian besar dari praktisi dan pemerhati agraria maupun dari akademisi.
Selain itu, perubahan harus dilakukan secara kontekstual dengan perubahan paradigma masyarakat guna menuju menuju kepentingan kesejahteraan bersama.
(R021/D007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014