Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus pelecehan seksual yang menimpa murid Jakarta Internasional School (JIS).

"Akan kita kembangkan terus dari keterangan sasksi dan alat bukti yang kita peroleh, itu kita kembangkan terus," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

Ia dalam kesempatan tersebut juga menghimbau para orang tua siwa untuk mengecek anak-anaknya.

"Kalau perlu seluruh orang tuanya untuk mengecek putra-putrinya yang sekolah di JIS, sehingga bisa diketahui berapa korban sesungguhnya," katanya.

Ia menambahkan, perlunya evaluasi terkait pengawasan yang diberikan, termasuk di dalamnya evaluasi dalam pengawasan para pengajar asing di Indonesia mengingat sebelumnya terdapat guru asing buron FBI terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak yang sempat menjadi pengajar selama 10 tahun di JIS.

Tidak transparan

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pengelola Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan tidak transparan soal data dokumen pengajar dan murid.

"JIS masih sama seperti kemarin belum transparan," kata Komisioner KPAI Putu Elvina di Markas Polda Metro Jaya Kamis.

Elvina menuturkan sikap JIS yang tidak transparan bisa dikembangkan pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Elvina berharap pengelola JIS membantu pihak penyidik kepolisian dalam upaya menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak (TK) berinisial AK (6)

Sikap yang transparan membuka data akan membantu polisi mengungkapkan dan mencari pelaku lain yang melakukan kekerasan seksual.

"Jika JIS lebih kooperatif mungkin ada daftar orang yang dicurigai sebagai pelaku," ujar Elvina.

Elvina mengungkapkan JIS memberikan data yang berbeda dengan data yang diberikan orang tua korban tindakan asusila.

Saat ini, pihak kepolisian juga akan mengembangkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak penyelenggara JIS.

Penyidik membidik dugaan kelalaian pihak sekolah terkait peristiwa kekerasan seksual terhadap AK yang terjadi di lingkungan JIS.

Polisi juga akan memproses hukum pihak yayasan JIS yang mengadakan kegiatan belajar tanpa izin dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemenikbud).

Pihak sekolah diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemendikbud mengeluarkan keputusan menutup operasional TK JIS secara permanen sejak Selasa (22/4).


(M041/A011)

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014