sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
 
“Betul pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
 
Nurma menambahkan saat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
 
“Ada dua saksi yakni Ketua RT dan warga yang mengetuk pintu,” ujarnya.
 
Selain itu, Nurma juga menyayangkan terkait anak korban yang sempat menyaksikan kedua orangtuanya bertengkar hingga terjadi penusukan terhadap ibunya.
 
Kini, Kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap anak korban demi menstabilkan emosi dan mencegah perubahan sikapnya.
 
“Pendampingan, pelan-pelan untuk menetralkan apa yang dilihatnya. Agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
 
Penusukan dilakukan oleh pelaku AS terhadap istrinya yang berinisial FF di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 00.05 WIB dini hari.
 
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan pada Rabu pukul 05.23 WIB.
 
Petugas Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial AS karena menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang tusuk istri hingga tewas di Pasar Minggu
Baca juga: Polisi terima laporan suami tusuk istri hingga tewas di Pasar Minggu 
Baca juga: Anak jadi pendendam jika sering melihat orang tua lakukan KDRT

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024