Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahruddin Syuralaga, terdakwa yang mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo didakwa dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primeir dan pasal 304 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Penuntut umum menyatakan bahwa RSUD A Dadi Tjokrodipo pada Jumat (17/1) sekitar pukul 21.00 WIB menerima pasien bernama Suparman dan dirawat di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Berdasarkan diagnosa, pasien mengalami "Dehidrasi Low Intake" atau kekurangan asupan makanan serta minuman dan infeksi bakteril lalu dirawat di ruang E2.
"Selama perawatan diruang E2 tersebut pasien sering mengamuk, berteriak-teriak, gelisah dan sulit diajak komunikasi. Pada Senin (20/1) sekitar pukul 10.00 WIB saksi Mahendri selaku Kepala Ruangan E2 menemui Heriansyah yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian," katanya dalam sidang yang dipimpin Mulyono
Ia melanjutkan Heriyansyah pun memberikan perintah untuk membuang pasien bernama Suparman tersebut, dikarenakan setelah terdakwa meminta agar saksi Mahendri berkordinasi dengan pihak keluarga di Kelurahan Kota Karang Raya. Pada Senin (20/1) sekitar pukul 14.00 WIB, Mahendri menemui saksi Andika, saksi Andi dan saksi Adi meminta mereka untuk tidak pulang.
"Jangan pulang dulu kita akan membuang pasien yang tidak ada keluarganya diruang E2," kata dia.
Dia mengungkapkan selain menyuruh ke tiga orang tersebut pada pukul 15.30 WIB saksi Mahendri menelpon saksi Muhaimin membawa mobil ambulance ke ruang rawat inap E2 dan menelepon terdakwa Rika untuk mengurus pasien tersebut.
Selanjutnya, Muhaimin datang ke ruangan E2 dan melihat Mahendri serta Heriansyah sedang berada didalam ruangan. Tidak lama kemudian keduanya keluar ruangam, saksi Mahendri berkata kepada Muhaimin bahwa akan membuang pasien gila di ruang E2 dan jawab olehnya "rumah sakit jiwa apa depsos", yang dijawab oleh terdahkwa Heriyansyah "dibuang".
"Mahendri meminta pertolongan anak PKL yakni saksi Riko dan Roma untuk memasukkan pasien itu ke dalam mobil ambulance," katanya.
Kemudian, saat pasien masuk saksi Muhaimin, bertanya kepada terdakwa Heriansyah akan dibawa kemana pasien ini. Heriansyah menjawab letakkan saja di pasar atau tempat-tempat yang ramai.
"Saksi Muhaimin bersama dengan saksi Rudi, saksi Andi, saksi Adi dan saksi Rika pergi dari rumah sakit tersebut untuk membuang kakek Suparman ke sebuah gubuk dipinggir Jl Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung," katanya.
JPU melanjutkan pada Selasa (21/1) pasien tersebut ditemukan warga dalam kondisi lemah dan tidak bisa bicara. Lalu dibawa kembali ke RSUDT, namun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) dan enam jam kemudian pasien tersebut meninggal di RSUAM.
Dia menjelaskan kasus pembuangan kakek ini membesar dalam pemberitaan media massa. Dan pada Rabu (22/1) Mahendri meminta saksi dr Pratia Megasari untuk untuk dibuatkan surat rujukan mundur, yakni tanggal Senin (20/1) dengan alasan kelengkapan administrasi, karena pasien atas nama Suparman, telah dirujuk ke RSJ tanpa dilengkapi surat rujukan dari dokter.
(KR-RBP/R021)
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014