Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai memeriksa pelapor kasus dugaan perundungan terhadap AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro Semarang, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Kamis.
Menurut ia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil investigasi Kementerian Kesehatan yang telah diserahkan ke polisi, lanjut Johanson, merupakan petunjuk dalam penyelidikan dugaan perundingan tersebut.
Baca juga: Keluarga mahasiswi PPDS Undip laporkan perundungan ke Polda Jateng
Ia menuturkan kepolisian telah menerima laporan dari keluarga almarhum AR dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhumah AR, Misyal Achmad, membenarkan jika ibu dan kakak korban menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Menurut ia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pada Rabu (4/9).
Baca juga: Kemenkes: Proses hukum dugaan pemerasan kasus perundungan di Undip
Sebelumnya, AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Baca juga: Kuasa hukum: Keluhan almarhumah AR tak pernah direspon Undip
Baca juga: Ibu almarhumah mahasiswi PPDS Undip melapor ke Polda Jateng
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024