Asrimuddin (35), salah seorang TKI yng dipulangkan di Nunukan, Kamis, mengatakan dirinya tertangkap aparat imigrasi Tawau Malaysia sebulan yang lalu gara-gara tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Ia mengaku hukuman yang dijalani selama satu bulan 20 hari di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau bersama sejumlah temannya asal Indonesia.
Asrimuddin asal Sulawesi Tenggara ini mengungkapkan bekerja di Malaysia sejak 2002 lalu sebagai instalator listrik dan tertangkap saat bekerja.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Unit Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, dari 97 TKI yang dipulangkan terdiri atas 82 laki-laki dan 15 perempuan.
Pemulangan TKI tersebut atas surat Konsulat RI Tawau Nomor 252/Kons/IV/2014 yang ditujukan kepada Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah Kabupaten Nunukan dengan menggunakan KM Purnama Ekspres yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita.
Berita acara serah terima TKI yang dipulangkan tersebut mengacu pada surat dari Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau nomor Im.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (08) tertanggal 15 April 2014.
Setibanya di terminal pelabuhan setempat TKI yang dipulangkan langsung didata oleh aparat kepolisian pelabuhan dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) setempat.
(KR-MRN/R010)
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014