Hanya kurang tanda tangan (Menteri ESDM). Kemungkinan hari ini."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera mengeluarkan aturan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro di Jakarta, Kamis mengatakan, pembahasan aturan sudah selesai.
"Hanya kurang tanda tangan (Menteri ESDM). Kemungkinan hari ini," katanya.
Revisi Permen ESDM 1/2013 tersebut antara lain akan menjadi acuan pendistribusian BBM subsidi secara non tunai.
Menurut dia, pendistribusian non tunai akan dilaksanakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Di luar itu, lanjut Edy, pengendalian BBM juga memerlukan partisipasi aktif pemerintah daerah dikarenakan alokasi diberikan per daerah dan tentunya lebih mengerti kondisi wilayahnya.
"Daerah bisa menggunakan beberapa instrumen misalkan dengan peralatan atau hanya berupa imbauan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah sudah siap melaksanakan program BBM nontunai.
Pemerintah menyiapkan uji coba BBM nontunai di sejumlah wilayah antara lain Bali dan Batam.
Melalui program BBM nontunai tersebut, maka setiap pembelianBBM subsidi di SPBU memakai kartu.
Kartu yang dipakai bisa debit atau elektronik lainnya, sehingga transaksi BBM tercatat secara otomatis di perbankan.
Kuota BBM subsidi dalam APBN 2014 ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter yang terdiri dari premium 32,45 juta kiloliter, solar 14,64 juta kiloliter, dan minyak tanah 0,9 juta kiloliter.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014