Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP).

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun delapan rekomendasi kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kecamatan Azrul M. S. mengatakan bahwa rekomendasi tersebut dirumuskan dalam rapat yang diamanatkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

"Bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP), dan tugas pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," ujarnya.

Azrul melanjutkan, "Pembinaan dan pengawasan dimaksud dilaksanakan agar penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP dan tugas pembantuan efisien, efektif, tersinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan dalam mendukung pembangunan daerah."

Baca juga: Kemendagri dorong penataan dinas pertanahan atasi sengketa tanah
Baca juga: Kemendagri harap media beri informasi objektif demi sukseskan pilkada

Adapun delapan rekomendasinya adalah sebagai berikut.

1. Asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan program atau kegiatan, melainkan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah.

2. Penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

3. Penyelenggaraan tugas pembantuan pusat kepada provinsi maupun kabupaten/kota merupakan pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren pemerintah pusat yang ada di daerah.

4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota oleh GWPP merupakan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur penyelenggara urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

5. Pembinaan dan pengawasan terhadap perorangan/masyarakat/pihak usaha, bukan merupakan tata pelaksanaan dekonsentrasi. Hal itu akan dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.

6. Penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP dan tugas pembantuan merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga di daerah berdasarkan standar pelayanan minimal/norma, standar, prosedur, dan kriteria (SPM/NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

7. Sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan atau ditugaskan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan Kementerian/Lembaga yang sudah ditetapkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga yang mengacu pada rencana kerja pemerintah (RKP).

8. Pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah dialihkan menjadi dana alokasi khusus (DAK).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024