Saya sampaikan ke beliau (Akil Mochtar) ada penyelenggaraan pilkada 3 wilayah yaitu Lebak, Kota Serang dan Kota Tangerang, dan saya belum tahu ada gugatan atau belum,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah memberikan bantuan dana ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.

"Saya sampaikan ke beliau (Akil Mochtar) ada penyelenggaraan pilkada 3 wilayah yaitu Lebak, Kota Serang dan Kota Tangerang, dan saya belum tahu ada gugatan atau belum. Tapi saya tanyakan ke beliau apa persiapan saya sebagai gubernur di daerah, bagaimana anggaran KPU di daerah," kata Ratu Atut dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Ratu Atut menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani yang merupakan pengacara pasangan calon bupati Lebak yang mengajukan keberatan ke MK yaitu Amir Hamzah dan Kasmin yang meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Pembicaraan antara Atut dan Akil itu terjadi di hotel JW Marriott Singapura pada sekitar September 2013.

"Pertemuan itu bukan untuk membantu memenangkan perkara?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Pertemuan itu untuk apa yang saya sampaikan tadi," jawab Ratu Atut.

Padahal dalam dakwaan, Susi menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar dari Wawan kepada Akil untuk memenangkan sengketa pilkada Lebak. Pertemuan di Singapura antara Akil, Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut adalah agar Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak dan akan menyediakan uang untuk pengurusan perkaranya.

"Saya bertemu di Marriott hanya sebentar karena Pak Akil akan ada kegiatan lain dengan temannya. Saya juga minta adik saya, Wawan untuk menemani dia datang duluan dan pembicaraan hanya basa-basi saja," tambah Atut.

Atut mengaku berada di Singapura karena masalah kesehatan, sedangkan adiknya datang menemani karena ada yang harus ditindaklanjuti terkait masalah kesehatan Atut.

Meski mengakui bahwa Amir Hamzah pernah melaporkan kepada dirinya bahwa akan membawa perkaranya ke MK, namun Atut membantah bersedia menyediakan dana untuk Amir.

"Mereka hanya melaporkan saja, sama sekali tidak ada tidak ada pembicaraan untuk menyukseskan pemberian bantuan dana, yang saya tahu sebetulnya adik saya juga tidak mau ikut camur dan saya pun tidak pernah menanyakan kembali masalah sengketa itu," ungkap Atut.

Dalam sidang, jaksa KPK juga memperdengarkan rekaman pembicaraan Atut dan Wawan yang mengungkapkan bahwa Wawan kebingungan karena Akil terlihat marah karena uang yang dijanjikan belum diberikan. Tapi Atut mengaku tidak paham maksud pembicaraan itu.

"Saya tidak paham maksudnya apa, saya tidak terkait pembicaraan dengan Wawan karena saya fokus ke urusan saya," tambah Atut.

"Iyalah ya, saudara bebas memberikan keterangan," kata ketua majelis hakim Gosyen Butar-Butar.

Dalam perkara ini, Susi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
(D017/C004)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014