Ciamis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyatakan tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada masa perpanjangan pendaftaran sehingga dipastikan hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati.

"Tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Oong Ramdani di Ciamis, Kamis.

Ia menuturkan KPU Ciamis membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024 yang hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati mendaftar, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra.

Karena hanya ada satu bakal pasangan calon, KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 2–4 September yang sampai batas hari terakhir pukul 23.59 WIB tetap tidak ada yang mendaftar.

"Dengan demikian, setelah perpanjangan hanya terdapat satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu Herdiat Sunarya dengan Yana D. Putra," katanya.

Baca juga: KPU: Calon tunggal yang kalah tidak boleh maju Pilkada berikutnya

Pasangan petahana itu mendaftar ke KPU Ciamis dengan mendapatkan dukungan dari 15 partai politik, yakni PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon itu sudah dilakukan penelitian untuk memeriksa kebenaran berkas yang hasilnya semua sudah memenuhi syarat.

"KPU Ciamis menyampaikan bahwa terhadap pasangan calon tersebut telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menyampaikan tahapan berikutnya, KPU Ciamis membuka masukan secara terbuka bagi masyarakat terhadap bakal pasangan calon peserta Pilkada Ciamis, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati pada 22 September 2024.

Baca juga: KPU: Belum ada calon daftar pada hari pertama perpanjangan

Meski hanya satu pasangan calon, kata dia, tahapan pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni penetapan, kemudian pengundian nomor urut yang akan dipasangkan dengan gambar kotak kosong.

"Untuk surat suara, nanti di surat suara akan ada kolom kosong," katanya.

Ia mengatakan pasangan calon tunggal itu juga akan mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi dan citra diri kepada masyarakat terkait pencalonannya itu.

KPU Ciamis juga akan bergerak melakukan sosialisasi terkait adanya satu pasangan calon dan kolom kosong kepada seluruh elemen masyarakat dan mengajak untuk menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan 27 November 2024.

"Sebetulnya kami persilakan untuk memilih karena pilkada itu pilihan, memilih pasangan calon atau tidak ada foto pada surat suara," katanya.

Baca juga: Ahli: Jika calon tunggal kalah, pilkada diulang tahun berikutnya
Baca juga: Ahli: Calon tunggal bisa turunkan kepercayaan publik ke partai politik
Baca juga: KPU: Ada dua alternatif jika calon tunggal tumbang pada Pilkada 2024

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024