Bagi PDI Perjuangan, capres dan cawapres merupakan satu kesatuan kepemimpinan nasional. Kepemimpinan nasional yang diusung merupakan kepemimpinan Trisakti yang memiliki komitmen besar terhadap Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan Indonesia dan NKRI serta mendedikasikan hidupnya untuk rakyat.
"Atas dasar hal tersebut, maka terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa cawapres Pak Jokowi sudah ditetapkan sama sekali tidak benar. Cawapres Pak Jokowi akan disampaikan pada momentum yang tepat dan diumumkan ke rakyat secara langsung oleh Ibu Megawati, Pak Jokowi dan didampingi oleh Ketua Umum Partai pengusung," kata Tjahjo di jakarta, Kamis.
Tjahjo menambahkan, persoalan cawapres yang mendampingi Joko Widodo merupakan persoalan yang penting dan strategis serta sangat menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia.
"Karena itulah penetapan cawapres dilakukan dengan cara seksama dan melalui pertimbangan yang mendalam," kata anggota Komisi I DPR RI itu.
"PDI Perjuangan terus mempersiapkan diri memasuki tahapan pemilu presiden dengan mempersiapkan Tim Kampanye, strategi pemenangan dan penggalangan kekuatan rakyat yang menyatakan diri dengan kepemimpinan Pak Jokowi," ujar dia.
Selain itu, proses penetapan pasangan bakal capres dan cawapres PDIP dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 42/2008 tentang Pilpres.
Dalam UU 42/2008 dikatakan, pasangan bakal capres diusung oleh partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan suara sekurang-kurangnya 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPR RI.
"Hingga saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara masih berjalan. Sehingga terlalu dini sekiranya pasangan bakal capres dan cawapres tersebut dideklarasikan," kata Tjahjo.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014