Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/Wajar Tanpa Modifikasi atas laporan keuangan periode tahun 2023 dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Ahmad Raharjo (AR) Utomo.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada KAP AR Utomo yang telah memberikan penilaian terhadap laporan keuangan kami dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/ Wajar Tanpa Modifikasian. Ini prestasi tertinggi yang tentu saja akan terus kami pertahankan," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenag RI apresiasi UPZ Baznas meningkatkan kesejahteraan umat

Noor mengatakan hasil tersebut menunjukkan laporan keuangan Baznas RI transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat, sehingga dapat dipercaya para muzaki, mustahik, Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, pemangku kebijakan, serta masyarakat luas.

Ia menilai hasil positif ini merupakan kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan Baznas RI, Direksi, Sekretaris serta seluruh amil zakat Baznas.

"Tadi sudah disampaikan KAP AR Utomo melakukan kajian sejak Januari hingga Juli 2024, tentu kami yakin kajian yang dilakukan sangat sungguh-sungguh, semua dikaji, semua dibongkar, sehingga tidak ada yang tertinggal. Oleh karena itu, penilaian ini sangat alamiah dan tidak ada modifikasi atau rekayasa apapun," ujarnya.

Dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, Noor berharap kepercayaan umat terhadap Baznas akan semakin meningkat, sehingga memperkuat peran Baznas dalam menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.

"Baznas berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," ucapnya.

Baca juga: Baznas RI anugerahkan penghargaan kepada 92 UPZ terbaik di Indonesia

Baca juga: Baznas RI raih Penghargaan Top Brand 2024 bidang Badan Zakat dan Amal


Sementara itu, Managing Partner KAP AR Utomo, Ahmad Toha menjelaskan proses audit Baznas untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian/Wajar Tanpa Modifikasian telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.

"Tentu saja opini ini kami berikan, setelah kami memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disajikan dilaporkan oleh Baznas bebas dari kesalahan material," ucap Ahmad Toha.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024