... pelanggaran hak kekayaan intelektual menyangkut masalah investasi di dalam dan luar negeri... "

Tangerang, Banten (ANTARA News) - Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM memusnahkan barang bukti hasil penindakan terkait pelanggaran hak cipta atau palsu.

Barang bukti yang dimusnahkan itu bajakan, alias palsu, yaitu 591.000 keping VCD, 7.691 keping perangkat lunak (software), tiga unit pompa air, 877 baju gunakan merek Lacoste, 98 botol isi minuman anggur, 194 tutup toples dan 73 lembar kain penutup kasur (bed cover).

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, di Tangerang, Kamis, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hasil karya intelektual.

Dijelaskannya, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual merupakan masalah nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari setiap pihak.

"Masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual menyangkut masalah investasi di dalam dan luar negeri," kata Syamsudin.

Selain itu, masalah pelanggaran HKI pun berpengaruh terhadap gairah atau keinginan untuk berkreasi dan inovasi terhadap karya intelektual dalam pengembangan teknologi serta industri.

"Jika pelanggaran hak kekayaan intelektual ini tidak ditindak lanjuti dengan penegakan hukum maka akan menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi indonesia," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014