Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang anggota DPRD Provinsi Sumut berinisial JT setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
 
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.
 
Ia mengatakan JT (Jubel Tambunan) merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
"Sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan pada hari ini," kata Yos.

Baca juga: Kejaksaan tahan tiga tersangka dugaan korupsi ruas jalan di Toba Sumut
 
Ia menambahkan penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka JT akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
 
"Terhadap tersangka JT ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Yos Tarigan.

Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan ini, yakni Bambang Pardede (BP) yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Akbar Jainuddin Tanjung (AJT) selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa, dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
 
"Tiga orang tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Yos Tarigan.

Baca juga: Kejati Sumut tetapkan empat tersangka korupsi konstruksi jalan
Baca juga: Kejati Sumut tahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan sekolah

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024