Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat membuat inovasi baru untuk mengatasi pemilih yang sudah meninggal namun belum ada surat keterangan meninggal.

Inovasinya, yakni dengan mengisi formulir di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dengan saksi dari pihak RT/RW setempat.

"Justru sekarang ini ada cara yang belum pernah ada di pemilu sebelumnya, yaitu surat keterangan RT/RW. Pada Pemilu 2019 enggak ada, Pemilu 2024 enggak ada," kata Ketua KPU Jakarta Barat (Jakbar) kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

​​​​​​Surat keterangan RT/RW itu disertai
​​​​formulir di Panitia Pemilihan Setempat (PPS). "Jadi mengisi, jadi saksinya RT/RW, distempel basah bahwa benar (pemilih tanpa surat keterangan meninggal) sudah meninggal," katanya.

Baca juga: Tiga kategori DPS harus dihapus untuk kurangi golput di pilkada

Endang mengatakan bahwa cara tersebut dilakukan lantaran sejumlah keluarga dari pemilih yang sudah meninggal tidak membuatkan surat keterangan meninggal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Cara itu legal, karena memang kenyataannya banyak orang yang sudah kita dorong untuk mengurus surat kematian di Dukcapil atau surat kematian dari rumah sakit itu tidak dilakukan juga," kata Endang.

Terkait hal itu, pihaknya mendatangi RT/RW di wilayah setempat mulai 3 sampai 13 September 2024. Salah satunya untuk memverifikasi data kematian dari pemilih yang sudah meninggal.

"Nah di sosialisasi itu kita sekaligus meminta input dari RT/RW, adakah warga baru, warga meninggal, warga pindah masuk, pindah keluar, yang bisa kita eksekusi datanya," kata Endang.

Baca juga: Bawaslu Jakbar rekomendasikan perbaikan 21 nama dalam DPS pilkada

Adapun dari 21 nama pemilih yang direkomendasikan oleh Bawaslu Jakbar kepada KPU Jakbar untuk dihapus, terdapat dua pemilih yang sudah meninggal namun belum dibuatkan surat keterangan meninggal.

"Yang sudah meninggal tapi tanpa surat keterangan meninggal itu ada dua," kata Endang.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat menyebutkan terdapat 1.915.925 pemilih untuk pilkada. Data tersebut berdasarkan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kota.

"Hari Minggu (11/8) kemarin KPU Jakbar sudah melaksanakan pleno DPS sudah melaksanakan pleno tingkat tingkat kota, hasilnya ada 1.915.925 pemilih," kata Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti saat ditemui di Jakarta pada Selasa (13/8).

Baca juga: KPU Jakbar petakan tempat penyimpanan logistik Pilkada

Endang melanjutkan bahwa dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 949.932 pemilih wanita dan 962.993 pemilih pria.

"Jadi jumlahnya 1.915.925 pemilih kan, itu ada 949.932 pemilih wanita dan 962.993 pemilih pria," kata Endang melanjutkan.

Endang mengungkapkan bahwa jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 87.673 pemilih baru, 98.040 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 61.895 yang melakukan perbaikan data pemilih.

"Jadi hasilnya ada 1.915.925 pemilih," tutur Endang.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024