Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka MRI (22) yang diduga menyebarkan video tidak senonoh kepada rekan kerjanya berinisial PY (21) melalui media sosial.
 
"Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan 
alat kelamin tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mengenal tersangka di tempat kerja. Daat itu tersangka meminta akun media sosial (medsos) korban.
 
"Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut," kata Ade Safri.
 
Selanjutnya pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menyebutkan tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila. Isinya tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya.
 
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polisi usut kasus dugaan video asusila mirip figur publik
Baca juga: Polisi tangkap pemeran pria dalam kasus video asusila
 
Berdasarkan laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri.
 
Ade Safri juga menyebutkan saat penangkapan, ditemukan barang bukti seperti satu berkas hasil cetakan unggahan akun percakapan antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit telepon seluler dan IG @lalalakuy12 milik tersangka.
 
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024