Kalau melihat maksud dari laporannya, masalah itu masuk dalam pelanggaran pidana pemilu."
Mukomuko (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya akan memproses laporan dari empat partai politik yang menduga telah terjadi penggelembungan suara dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Kita akan proses laporan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi di Mukomuko, Rabu.
Sebanyak empat partai politik (Parpol), yakni Partai Hanura, PKB, PKS, dan Partai Golkar, hari Selasa (22/4) malam mendatangi Panwaslu setempat, guna melaporkan dugaan penggelembungan suara calon DPRD provinsi setempat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengawasi proses penyerahan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dari daerah itu ke KPU provinsi setempat, dan setelah ini laporan tersebut akan diproses.
Selain itu, kata dia, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan isi materi laporan dari parpol tersebut, namun dugaannya adanya penggelembungan suara saat proses rekapitulasi oleh penyelenggara Pemilu.
"Kalau melihat maksud dari laporannya, masalah itu masuk dalam pelanggaran pidana pemilu," ujarnya lagi.
Saksi yang juga Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang Partai Hanura Kabupaten Mukomuko Jhon Simamora melaporkan penyelenggara Pemilu karena diduga terjadi penggelembungan suara khususnya untuk perolehan suara calon anggota legislatif tingkat provinsi dari daerah pemilihan kabupaten itu.
"Laporan telah kami sampaikan ke Panwaslu. Dan diterima staf Sekretariat Panwaslu," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan kepada Panwaslu karena ada bukti otentik telah terjadi penggelembungan suara, di saat C1 plano di tempat pemungutan suara 01 dan 03 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Di TPS Desa Ujung Padang ditemukan penggelembungan sebanyak 196 suara. Sebelumnya partai kami tidak dapat suara di TPS itu, tetapi kenyataannya mendapat 26 suara," ujarnya lagi.
Ia menilai, penggelembungan suara khusus DPRD provinsi setempat ini telah diatur secara sistematis. Karena KPU tidak bersedia membuka C1 plano sebanyak 115 TPS di daerah itu, tetapi yang dibukan C1 plano di dua TPS. (FTO/KWR)
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014