Sehingga pelaku industri kecil bisa masuk sebagai penyedia barang pada kegiatan pengadaan barang pemerintah melalui e-Katalog
Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Disperin Kalsel) mengarahkan aparatur di kota/kabupaten mendampingi pelaku industri kecil agar mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Sehingga pelaku industri kecil bisa masuk sebagai penyedia barang pada kegiatan pengadaan barang pemerintah melalui e-Katalog,” kata Kepala Disperin Provinsi Kalsel Abdul Rahim di Banjarmasin, Rabu.

Disperin Provinsi Kalsel pun mengadakan kegiatan Bimbingan dan Sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) bagi aparat kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarmasin.

Rahim menginginkan Bimbingan dan Sosialisasi TKDN-IK tersebut mampu mencari solusi bersama untuk memaksimalkan potensi TKDN bagi industri kecil.

"Kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum bersama untuk lebih menguatkan komitmen terhadap produk lokal dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi industri kecil dan perekonomian Indonesia," tutur Rahim.

Rahim juga menyebutkan TKDN-IK mendorong angka atau persentase, serta wujud nyata dari cinta dan kebanggaan terhadap produk lokal, serta komitmen bersama membangun industri yang lebih berdaya saing, mandiri dan mampu berdiri tegak di tengah persaingan global.

Rahin menekankan seluruh elemen harus berkomitmen mendukung peningkatan TKDN-IK terutama mendorong kemandirian industri kecil di daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

Mengenai dukungan terhadap peningkatan TKDN-IK, lanjut Rahim, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif terkait fiskal maupun non fiskal bagi industri yang berkomitmen meningkatkan TKDN.

"Jadi insentif itu berupa pengurangan pajak, pembebasan bea masuk untuk bahan baku lokal dan kemudahan dalam proses perizinan dan sertifikasi," ucap Rahim.

Baca juga: Kalsel kembangkan IMK kue kering berbahan baku utama ikan
Baca juga: Pacu pengembangan IKM, Kalsel gencar bantu sertifikasi produk halal

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024