Jakarta (ANTARA) - Kepolisian melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat untuk memproses dua remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di Jalan Adhi Karya, RT/RW 06/05, Kebon Jeruk, pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, pihak Kepolisian akan melibatkan Balai Pemasyarakatan dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Adapun senjata tajam yang telah diakui kepemilikanya oleh kedua remaja yang ditangkap tersebut berjenis celurit dan pedang.

“Kami telah mengamankan dua remaja berikut satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu buah pedang," kata Sutrisno.

Dia juga menambahkan bahwa kedua remaja tersebut telah mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.

"Mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik mereka dan bahwa mereka memang berniat melakukan tawuran untuk memenuhi ajakan dari kelompok lawan," kata Sutrisno.

Baca juga: Polisi periksa remaja bersajam yang hendak tawuran di Kebon Jeruk
Baca juga: 42 remaja yang hendak tawuran diamankan polisi di Kebon Jeruk


Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo menambahkan bahwa para remaja yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri mereka "GARSEL."

"Mereka telah merencanakan tawuran dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pedang," katanya.

Menurut Subartoyo, ajakan tawuran tersebut diterima melalui media sosial dan menunjukkan betapa tawuran remaja saat ini sering diorganisir melalui media daring.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024