Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Metro Depok yang telah menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli bayi di Depok, Jawa Barat.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kapolres Metro Depok yang sudah melakukan langkah-langkah terukur untuk kasus TPPO melalui modus jual beli bayi," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu.
Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polda Bali terkait operasi TPPO bayi ini.
"Fenomena gunung es, biasanya ditemukan dua anak, tiga anak, begitu mengikuti cara pengungkapan kepolisian ini, yang ditemukan hari ini ada delapan ibu hamil di Bali. Itu kan menunjukkan besarnya ancaman fenomena gunung es tindak pidana perdagangan orang," kata dia.
Baca juga: Menteri Bintang tekankan sinergi multi pihak tangani TPPO
Menurut dia, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait pengembangan kasus ini.
Dalam kasus ini, diduga ada tiga bayi yang sudah dikirim ke Bali, sementara pengiriman dua bayi lainnya berhasil digagalkan polisi.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi di Depok.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok.
Laporan kemudian diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca juga: Menteri Bintang minta masyarakat lebih waspadai modus-modus TPPO
Polisi membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook.
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Arya Perdana mengatakan sindikat ini cukup terorganisir.
Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
Baca juga: Komnas Perempuan: Perlu kebijakan kuat cegah TPPO di ranah online
"Bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta," ujar Arya Perdana.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024