Kebakaran di Kecamatan Cilaku terjadi akibat warga membakar ilalang dan kebun jati dengan luas lahan terbakar sekitar 1,5 hektar, berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran di turunkan
Cianjur (ANTARA) - Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil menuntaskan penanganan empat lokasi kebakaran hutan dan lahan selama satu hari pada Senin (2/9) yang disebabkan pembakaran sampah sembarangan yang dilakukan warga.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur Hendra Wira Wiharja di Cianjur, Rabu, mengatakan dalam satu hari terjadi kebakaran di empat titik , dua di Kecamatan Cilaku, satu di kecamatan Cikalongkulon, dan Kecamatan Sukaresmi.

Baca juga: Waspada karhutla, BMKG: Titik panas Kalbar melonjak ada 2.015 titik

"Kebakaran di Kecamatan Cilaku terjadi akibat warga membakar ilalang dan kebun jati dengan luas lahan terbakar sekitar 1,5 hektar, berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran di turunkan," katanya.

Sedangkan di dua titik lainnya tepatnya di Kecamatan Cikalongkulon dan Sukaresmi diduga akibat yang sama namun masih dalam penyelidikan petugas, dimana lahan seluas 4,5 hektar terbakar dan berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi.

Kebakaran lahan dan hutan, mayoritas terjadi karena unsur kesengajaan seperti warga membakar sampah atau ada oknum yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang sebelum digunakan untuk bertani.

Baca juga: BPBD Lumajang bantu padamkan karhutla di kawasan TNBTS 

“Setelah lahan dibakar ditinggalkan dan ternyata apinya membesar sehingga dengan cepat menjalar karena faktor angin tidak bisa diprediksi, apalagi saat ini musim kemarau," katanya.

Dia menjelaskan bagi warga yang sengaja membakar lahan sehingga menyebabkan kebakaran dengan skala luas dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar, sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar, sesuai Pasal 69 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Kami menggencarkan sosialisasi sejak dua bulan terakhir terkait dampak kebakaran hutan dan lahan yang harus menjadi perhatian berbagai pihak termasuk pengguna jalan tidak membuang puntung rokok sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran lahan," katanya.

Baca juga: DLHK NTB: Luas lahan terbakar di kaki Gunung Rinjani capai 286 hektare

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024