Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menerima laporan adanya peristiwa penusukan yang dilakukan oleh seorang suami berinisial AS terhadap istrinya berinisial FF di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu.
 
"Pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 00.05 WIB telah terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta.
 
Ade Ary menyebutkan kasus tersebut dilaporkan pada Rabu pukul 05.23 WIB.
 
Ade Ary juga menjelaskan menurut seorang saksi, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB, saat saksi pulang dari mengojek lalu mendengar ada suara teriakan. Kemudian saksi langsung keluar rumah mengecek lokasi.
 
"Kemudian saksi berupaya mengedor pintu kontrakan pelaku dan melihat pelaku sedang memegang satu bilah pisau yang berlumur darah," katanya.

Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut
Baca juga: Posisi tangkap pria yang aniaya istri dan anak di Kota Tua

Karena aksi pelaku dilihat oleh saksi, pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya ke lantai. Kemudian saksi langsung masuk ke dalam kontrakan untuk mengamankan pelaku.
 
Melihat korban yang sudah terkapar di atas kasur dalam keadaan berdarah karena luka tusukan, saksi langsung menolong korban dan melaporkan ke ketua lingkungan setempat

"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," kata Ade Ary.
 
Menurut Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela penusukan tersebut terjadi karena bermotifkan persoalan keluarga. "Ribut dalam keluarga terbawa emosi," katanya saat dikonfirmasi.
 
Kasus tersebut terjadi di Jalan Sepat RT. 08/02 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024