Jadikan momen ini untuk berbenah layanan informasi publik demi kemudahan akses informasi publik bagi setiap warga negara.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) merupakan momentum badan publik (BP) untuk membenahi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

"Jadikan momen ini untuk berbenah layanan informasi publik demi kemudahan akses informasi publik bagi setiap warga negara," kata Donny di Jakarta, Rabu.

Donny mengatakan bahwa saat ini KI sedang melaksanakan monev terhadap 364 badan publik di seluruh Indonesia, kemudian pihaknya akan melaporkan hasilnya kepada Presiden guna memastikan BP telah melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Donny menjelaskan bahwa pelaksanaan monev secara daring melalui aplikasi E-Monev untuk mengukur pelaksanaan KIP di semua BP yang merupakan bagian terpenting dalam penerapan pemerintahan yang baik dan benar.

"Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan keterbukaan informasi publik di Indonesia," tuturnya.

Menurut dia, hasil penilaian E-Monev oleh KI Pusat dapat memotret secara tepat atas kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) setiap badan publik selama 1 tahun terakhir.

Baca juga: KI upayakan badan publik permudah akses informasi kepada masyarakat
Baca juga: KI DKI sebut baru 320 badan publik yang melakukan registrasi E-Monev


Sementara itu, Penanggungjawab E-Monev KI Pusat 2024 Handoko Agung Saputro mengatakan bahwa pelaksanaan E-Monev merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KI Pusat dalam pengawasan komitmen BP yang terbuka dan akuntabel untuk dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI serta masyarakat luas.

"Pengawalan pelaksanaan keterbukaan informasi publik setiap tahunnya dilakukan oleh KI Pusat terhadap BP melalui E-Monev," katanya

Handoko yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat menyatakan bahwa pelaksanaan E-Monev merupakan agenda strategis yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bappenas RI 2020 yang berkelanjutan.

Ia mengemukakan bahwa dampak dari pelaksanaan E-Monev tidak hanya terhadap BP, tetapi juga terhadap publik serta pemerhati kebijakan publik.

Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan E-Monev 2024 melalui digitalisasi e-monev.komisiinformasi.go.id, upaya memberikan informasi lebih awal kepada publik sekaligus sebagai media yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaannya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024