"Seluruh rangkaian pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika telah selesai dilaksanakan, dan kami telah mengirimkan hasilnya ke KPU," kata Direktur Utama Rumah Sakit Unand Dr Yevri Zulfiqar di Padang, Rabu.
Khusus di Rumah Sakit Unand tim medis memeriksa 56 calon kepala daerah yang berasal dari sembilan wilayah yakni Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.
Terkait hasil pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah tersebut, Dr Zulfiqar mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari KPU, sementara rumah sakit hanya memfasilitasi pemeriksaan kesehatan para calon.
Terkait pemeriksaan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sepenuhnya dilakukan oleh tim dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar. Pihak rumah sakit hanya sebatas memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1.090 Tahun 2024 pemeriksaan yang dilakukan di antaranya terkait kesehatan jiwa, kondisi psikologis, dan status penggunaan narkotika.
Kemudian, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru-paru, bedah, urologi, orthopedi, obstetri, neurologi dan fungsi luhur, mata, gigi dan mulut, hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hari, tes faal ginjal dan lain sebagainya.
"Namun yang istimewa sekarang itu ada pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI) kepala," kata dia.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan pada umumnya para calon kepala daerah membutuhkan waktu sekitar dua setengah jam pemeriksaan psikologis. Namun, ada beberapa calon yang memakan waktu hingga empat jam.
"Tes psikologis ini bukan menentukan lolos atau tidak tapi lebih kepada kepribadian seseorang," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan partai pengusung masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat atau TMS usai pemeriksaan kesehatan dilakukan.
"Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika boleh mengganti saat masa perbaikan," kata dia.
Ory menegaskan dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis yakni kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para calon kepala daerah.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika)," kata Ory.
Baca juga: Akademisi khawatir publik mulai anggap politik uang sebuah kewajaran
Baca juga: KPU: Calon tunggal yang kalah tidak boleh maju Pilkada berikutnya
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024