Jakarta (ANTARA News) - Surya Hakim, seorang sopir yang bekerja untuk mantan auditor BPK Gatot Supiartono, mengaku dirinyalah yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap Holly Angela, istri siri Gatot.
"Saya yang menawarkan, karena terdorong rasa simpati saya. Beliau orang baik dan suka membantu," kata Surya saat bersaksi di depan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan penawaran diri ini karena ingin membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Gatot yang sering bertengkar dengan Hollly.
Surya mengaku merencanakan hal tersebut dengan Gatot Supiartono di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain dibahas di ruang kerja Gatot, Surya juga mengaku membahas rencana pembunuhan Holly saat perjalanan menuju ke kantor.
Atas rencana tersebut, Surya mengaku diberi uang Rp250 juta untuk menjalankan aksinya. "Uang itu diberikan sebelum Pak Gatot pergi ke Australia," ungkapnya.
Dalam menjalankan rencananya pembunuhan itu, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.
Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9.
Ia juga menggandakan kunci kamar Holly Anggela yang diberikan oleh Gatot. "Setelah digandakan, kunci yang asli saya kembalikan ke Pak Gatot," ungkapnya.
Surya juga mengaku menyiapkan peti untuk membawa Holly dan obat bius. "Peti itu sering saya bawa naik turun melalui lift untuk mengelabuhi penjaga apartemen," jelasnya.
Dia mengaku bahwa dirinya sebagai teknisi dan peti itu diisi beras sebagai pemberat.
Selain mendengarkan kesaksian Surya, sidang ini juga meminta keterangan dari dua eksekutor lainnya, yakni Pago dan Abdul Latif.
Dalam sidang ini Gatot Supiartono didakwa sebagai otak pembunuhan Holly Angela.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perencanaan untuk membunuh Holly dilakukan oleh terdakwa pada bulan April sampai Agustus 2013 bertempat di lantai 6 Gedung BPK RI.
Terdakwa diketahui membunuh Holly Angela karena bosan dengan sikap Holly yang sering marah-marah kepada terdakwa.
Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014