Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat melalui Dinas Sosial berhasil memulangkan anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Manokwari Ferdy M. Lalenoh di Manokwari, Rabu, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kementerian Sosial Regional V Makassar berhasil memulangkan korban TPPO tersebut.
"Korban sempat dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di luar kota Manokwari. Namun hari ini korban berhasil kita pulangkan," ujarnya.
Ia mengatakan, bantuan Pemkab Manokwari untuk memulangkan korban TPPO merupakan bentuk komitmen dan perhatian pemerintah dalam memberantas TPPO.
Pemkab Manokwari memiliki kepedulian terhadap permasalahan sosial kemasyarakatan dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial khususnya bagi korban TPPO.
"Hal ini tentu sebagai implementasi dari misi Bupati Manokwari dalam pengurangan kesenjangan sosial," katanya.
Ia mengatakan, TPPO merupakan kejahatan yang sangat berbahaya karena merusak moral generasi penerus bangsa.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah atau melaporkan jika mengetahui telah terjadi TPPO. Hukuman berat juga menanti para pelaku TPPO terutama terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku perdagangan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sebagai upaya untuk mencegah TPPO, Dinsos akan membentuk satuan tugas lintas instansi dan akan melakukan razia untuk meminimalisasi terjadinya hal serupa.
"Anak di bawah umur semestinya tidak boleh dipekerjakan, apalagi sampai menjadi korban TPPO. Anak-anak harus dilindungi dan diperlakukan secara baik agar tidak menjadi korban TPPO," ujarnya.
Baca juga: Seorang korban TPPO meloncat dari kapal karena alami eksploitasi
Baca juga: PPAPP DKI dampingi anak yang jadi korban perdagangan orang di Jakbar
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024