Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menesuri kasus kekerasan seksual terhadap AK (6) dengan mengembangkan kemungkinan pengelola Jakarta International School (JIS) dikenakan pidana.
"Kita arahkan ke unsur pidananya berdasarkan evaluasi Kemendikbud (Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan) ada kemungkinan pelanggaran izin operasional TK JIS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto mengatakan evaluasi Kemendikbud menunjukkan Taman Kanak-Kanak JIS beroperasi tanpa izin yang diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Rikwanto mengungkapkan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dari JIS seperti pengajar, kepala sekolah dan yayasan pengelola sekolah bertaraf internasional itu.
Selanjutnya, polisi akan menelusuri yang terlibat atau memerintahkan TK JIS beroperasi tanpa izin dari Kemendikbud.
"Itu (orang yang memerintahkan) akan diminta pertanggungjawaban secara hukum," tegas Rikwanto.
Selain soal perizinan, Rikwanto menyebutkan polisi akan mengembangkan dugaan kelalaian pengajar dalam mengawasi murid Taman Kanak-Kanak (TK) JIS.
Padahal pengajar memiliki tanggung jawab untuk mengawasi murid TK selama berada di lingkungan sekolah.
"Seharusnya guru tahu betul situasi dan kondisi anak didiknya saat keluar masuk sekolah, mau makan, jam istirahat termasuk izin buang air kecil," tutur Rikwanto.
Rikwanto mempertanyakan sikap pengajar yang tidak mengetahui perubahan drastis psikologis murid TK JIS menjadi korban kekerasan seksual.
Pasalnya, anak yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami perubahan psikologis yang sangat menurun.
Polisi juga akan menganalisa sistem pola pengasuhan terhadap murid dan rancangan bangunan JIS termasuk pintu dan jarak toilet dari ruang kelas.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014