Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sejak 2021 menghadapi tantangan baru untuk menjalankan peran sebagai Regional Chief Economist (RCE).

Chief Economist didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan penyebaran informasi, serta koordinasi penelitian ekonomi.

Dengan predikat regional, maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup wilayah tertentu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara, berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional melalui berbagai inisiatif dan program.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa RCE harus menjelaskan fungsi dan kebijakan fiskal, melihat bagaimana dampak APBN di masing-masing daerah, juga memiliki sensitivitas serta kerangka berpikir bahwa uang negara harus mampu menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat dan bagi perekonomian untuk menciptakan kesejahteraan dan kesempatan kerja.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memegang fungsi utama sebagai Treasurer yang bertugas mengelola Kas Negara, melaksanakan anggaran khususnya terkait belanja negara, dan menyusun laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Sebagai Treasurer, instansi vertikal DJPb yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia memiliki basis data yang sangat besar dan beragam. Data ini seharusnya dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebagai bahan dalam memantau kondisi perekonomian dan penyusunan kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan di daerah.

Hal ini memungkinkan insan DJPb untuk dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, belanja yang lebih berkualitas (spending better), serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata di daerah, yang pada akhirnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional

Peran Regional Chief Economist dan Financial Advisor

Kanwil DJPb memegang peranan yang sangat penting dalam program penguatan RCE, yaitu sebagai Ketua Tim Implementasi Penguatan RCE Tingkat Daerah. Dalam hal ini, Kanwil DJPb berperan untuk mengoordinasikan kelompok kerja yang menjadi bagian dari Tim Sekretariat Bersama Wilayah sebagaimana dimaksud dalam KMK Nomor 394/KMK.01/2022 tentang Perwakilan Kementerian Keuangan, untuk melakukan pengumpulan data pengelolaan keuangan pusat dan daerah melalui seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan maupun instansi lain di daerah, data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN), dan melalui database untuk data-data yang tersedia di Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK).

Secara umum peran RCE yang dijalankan oleh Kemenkeu meliputi analisis ekonomi regional, konsultasi kebijakan, serta pengembangan kapasitas.

Dalam hal analisis ekonomi regional, Regional Chief Economist bertanggung jawab untuk melakukan analisis ekonomi yang mendalam di tingkat regional. Mereka mengidentifikasi tren ekonomi, tantangan, dan peluang yang ada di berbagai daerah.

Kemudian dalam konsultasi Kebijakan, Regional Chief Economist berperan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan pusat berdasarkan analisis ekonomi. Ini termasuk saran tentang alokasi anggaran, investasi infrastruktur, dan kebijakan fiskal lainnya.

Dalam pengembangan kapasitas, Regional Chief Economist berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola ekonomi mereka. Ini dilakukan melalui pelatihan, workshop, dan program pengembangan lainnya.

Peran Financial Advisor

Menurut Sarimin dan Ditta (2022), Financial Advisor adalah peran seorang profesional yang memberikan saran (advise) kepada klien dan memberikan solusi untuk perencanaan dan masalah keuangan (financial). Pemberian saran itu dapat berupa konsultasi one on one maupun secara massal dalam bentuk seminar. Terdapat tiga hal peran advisory yang bisa dijalankan oleh Kanwil DJPb, yaitu dari sisi pelaporan, pelaksanaan anggaran, dan dalam menjalankan program pemerintah di daerah.

Sedangkan menurut Amdi (2023), pelaksanaan tugas financial advisory oleh Kanwil DJPb antara lain dapat diimplementasikan dalam bentuk analisis terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah.

Fungsi Financial Advisor sebenarnya telah diimplementasikan pada Kanwil DJPb dan KPPN sejak tahun 2017 saat pertama kali menerima mandat untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Desa.

Namun, peran ini cenderung lebih sesuai dilakukan oleh KPPN yang memiliki akses komunikasi dan interaksi langsung kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah pengampu DAK Fisik maupun Dana Desa kerap menyambangi KPPN untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait teknis dan mekanisme atau kendala dalam proses penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa.

Dalam perkembangannya, dengan dinamika yang terjadi dan inovasi tiada henti yang terus dilakukan oleh insan DJPb dalam menyempurnakan mekanisme pengelolaan keuangan negara khususnya dari sisi pengelolaan kas, peran financial advisory ini tidak terbatas pada pemecahan masalah terkait penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada pemerintah daerah.

Advise juga diberikan dari sisi digitalisasi pengelolaan keuangan negara, khususnya pembayaran belanja negara, baik melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun penggunaan Virtual Account (VA), termasuk juga memberikan saran agar belanja daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Dari sisi pendapatan, KPPN juga memberikan masukan tentang bagaimana meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara umum peran Financial Advisor yang dijalankan Kemenkeu meliputi pertimbangan strategis yang terdiri atas manajemen keuangan daerah, investasi dan pembiayaan, serta kepatuhan dan transparansi.

Dalam manajemen keuangan daerah, Financial Advisor membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan mereka secara efektif. Ini termasuk perencanaan anggaran, pengelolaan utang, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Mereka juga memberikan saran tentang strategi investasi dan pembiayaan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional. Ini termasuk identifikasi sumber pembiayaan alternatif dan pengelolaan risiko keuangan.

Terkait kepatuhan dan transparansi, Financial Advisor memastikan bahwa pemerintah daerah mematuhi regulasi keuangan yang berlaku dan menerapkan praktik transparansi dalam pengelolaan keuangan mereka.

Peran Kemenkeu melalui Regional Chief Economist dan Financial Advisor sangat krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

Dengan analisis yang mendalam dan saran yang tepat, mereka membantu pemerintah daerah dalam mengelola ekonomi mereka secara efektif dan berkelanjutan.

Melalui Regional Chief Economist dan Financial Advisor tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui berbagai mekanisme dan inisiatif untuk memastikan pengelolaan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola ekonomi mereka, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan terjaga tata kelolanya.


*) Lucky Akbar, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

Copyright © ANTARA 2024