Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan penghargaan kepada 92 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terbaik di Indonesia, yang terbagi ke dalam enam kategori pada ajang UPZ Award 2024.

Keenam kategori tersebut yakni UPZ Perencanaan Terbaik, UPZ Pengumpulan Terbaik, UPZ Penyaluran Terbaik, UPZ Pelaporan Terbaik, UPZ Pendukung Gerakan Zakat, dan UPZ The Rising Stars.

"UPZ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas. Keduanya adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan umat," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenag RI apresiasi UPZ Baznas meningkatkan kesejahteraan umat

Noor menekankan pentingnya peran UPZ dalam struktur Baznas, karena memiliki potensi penghimpunan zakat yang besar, yang dibuktikan dengan nilai zakat, infak, dan sedekah, yang disalurkan mencapai Rp229 miliar pada tahun 2023.

Kemudian, ia mengatakan UPZ sebagai mitra Baznas dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di kementerian/lembaga negara/BUMN/swasta yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik.

Oleh karenanya, Noor menyebut penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh UPZ di Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengelola dana ZIS umat Muslim di Indonesia.

"Setiap langkah yang diambil oleh UPZ adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk menebar kebaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas demi mewujudkan kesejahteraan umat," ujarnya.

Baca juga: Aplikasi Menara Masjid Baznas picu digitalisasi tata kelola UPZ masjid

Diketahui, penganugerahan UPZ Award 2024 menjadi salah satu rangkaian acara dalam Rapat Kerja UPZ Baznas Tingkat Nasional yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/9) malam.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 142 UPZ Baznas, yang terdiri atas 12 UPZ kementerian, 32 UPZ lembaga negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ swasta.

Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 16 dan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 Pasal 53.

Baca juga: Baznas-UPZ Bank Mandiri santuni 100 anak yatim di Depok

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024