Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) perlu ditingkatkan menjadi lembaga independen agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah.

“Penguatan kelembagaan ekonomi syariah, dalam hal ini KNEKS, menjadi sangat penting dan perlu ditingkatkan menjadi lembaga yang independen agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas Rosy Wediawaty secara virtual dalam Sharia Economics And Finance International Seminar - Polices for the Prabowo Goverment, Jakarta, Selasa.

Upaya mendorong pengembangan ekonomi syariah ditujukan untuk mencapai berbagai misi Asta Cita yang diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mandat Asta Cita tersebut mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Ada beberapa poin terkait ekonomi dan keuangan syariah dalam Asta Cita. Pertama, penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, lalui optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya. Kemudian, membentuk Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan komprehensif dan valid, serta penyiapan perundangan dan peraturan perihal Bank Wakaf.

Selain itu, menguatkan BUMN dan swasta nasional yang berbisnis maupun memiliki jasa di industri syariah dan pariwisata, vaksin halal, hingga pembentukan lembaga hedge fund (dana lindung nilai).

“Melihat pentingnya dan peluang ekonomi dan keuangan syariah, Bappenas juga mengintegrasikan isu ekonomi dan keuangan syariah ke dalam program khusus yang kami sebut Program Pembangunan (PP) dalam rencana jangka menengah atau dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Teknokratik. Program prioritas ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan dari lintas lembaga, lintas kementerian. Arah kebijakan dan strategi dalam Asta Cita dan dokumen teknokratik rencana pembangunan menengah akan menyatu dalam RPJMN 2025-2029 yang akan diterbitkan pemerintah pada bulan Januari tahun 2025,” ucapnya.

Penguatan ekonomi dan keuangan syariah disebut juga menjadi salah satu arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dengan tujuan menciptakan perekonomian nasional yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan melalui sejumlah arah kebijakan. Mulai dari peningkatan nilai tambah dan daya saing industri halal, peningkatan ekspor produk halal berdaya saing global, dan penguatan kerja sama ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) halal, peningkatan peran keuangan syariah dalam pengembangan pembiayaan, serta peningkatan peran dana sosial syariah.

“Arah kebijakan dan program prioritas ini sangat penting untuk mempertahankan peringkat ekonomi syariah Indonesia pada posisi ketiga dunia tahun 2025 dan menjadi nomor satu pada tahun 2029,” ungkap dia.

Kini, pihaknya disebut sedang dalam proses finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (perpres) tentang pembentukan badan pengembangan ekonomi syariah, yakni KNEKS, yang akan bertransformasi menjadi lembaga pemerintah di bawah Presiden.

“Saat ini, kita sedang dalam proses finalisasi penyusunan peraturan presiden tentang pembentukan badan pengembangan ekonomi syariah. KNEKS akan bertransformasi menjadi lembaga pemerintah di bawah presiden. Kita harapkan dapat segera selesai, mungkin bulan ini,” ujar Rosy.
Baca juga: Bappenas: Produktivitas ekonomi RI dapat ditopang keuangan syariah
Baca juga: Bappenas sebut PLUT-KUMKM belum dimanfaatkan secara optimal
Baca juga: Bappenas angkat isu lingkungan dan pertanian inklusif di HLF MSP
Baca juga: Bappenas mengarusutamakan ekonomi sirkular melalui RPJPN 2025–2045


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024