Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) berharap hukuman terhadap J (41), oknum kepala sekolah pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan E (41), ibu yang mengantar anaknya ke J untuk dicabuli di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar diperberat.
"Terkait kasus ini, kami berharap pelaku dan ibu korban agar diproses secara hukum dan mendapatkan pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPAI: Proses hukum kekerasan seksual anak di Sumenep harus tuntas
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendampingan serta pemulihan psikologis terhadap korban.
"Anak agar dapat didampingi dan mendapatkan pemulihan psikologis secara tuntas," kata Nahar.
Sebelumnya, T (13), seorang anak perempuan yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: KPAI: Jangan ada stigma pada anak korban kekerasan seksual
Mirisnya, E, ibu korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J.
E tega membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor.
Akibat kekerasan seksual yang menimpa korban, korban mengalami trauma psikis.
Baca juga: Pemda didorong bentuk satgas terpadu penanganan kekerasan
Pelaku J dan E telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024